Dari Harta Menjadi Al-Bāqiyāt Ash-Shāliḥāt
Penulis: Irfan Soleh
Harta dalam Islam tidak pernah ditempatkan semata-mata sebagai sesuatu yang harus dijauhi, sebagaimana ia juga tidak pernah diposisikan sebagai tujuan akhir kehidupan. Al-Qur’an menyebut harta sebagai perhiasan kehidupan dunia, sekaligus sesuatu yang menopang keberlangsungan hidup manusia. Namun, di balik kepemilikan itu terdapat amanah yang kelak dipertanggungjawabkan. Karena itu, persoalannya bukan sekadar berapa banyak harta yang berhasil kita kumpulkan, tetapi bagaimana harta tersebut diperoleh, digunakan, dibersihkan, dialirkan, dan dijaga agar menghadirkan kemaslahatan. Jika harta adalah amanah Allah, sudahkah cara kita mengelolanya menjadikan harta itu bernilai hingga akhirat?
Tahap pertama adalah wealth creation atau wealth accumulation, yaitu bagaimana seorang Muslim memperoleh dan mengembangkan hartanya. Islam tidak memusuhi kekayaan, bahkan Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk bertebaran di muka bumi dan mencari karunia Allah setelah menunaikan salat. Tetapi pencarian tersebut memiliki pagar moral: tidak boleh melalui riba, perjudian, penipuan, kecurangan, maupun mengambil hak orang lain secara batil. Dengan demikian, pertanyaan tentang kekayaan tidak berhenti pada “berapa yang diperoleh”, tetapi juga “dari mana diperoleh”. Sebab dalam perspektif Islam, keberkahan tidak lahir dari banyaknya angka, melainkan dari kehalalan sumber, kebaikan proses, dan manfaat yang lahir darinya.
Setelah harta diperoleh, tahap berikutnya adalah wealth consumption, yaitu bagaimana harta digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Islam mengajarkan keseimbangan antara memenuhi kebutuhan dan menghindari pemborosan. Nafkah untuk diri dan keluarga merupakan bagian dari tanggung jawab, bahkan dapat bernilai ibadah ketika dilakukan dengan niat yang benar. Harta boleh dinikmati, rumah boleh dibuat nyaman, makanan boleh dihidangkan dengan baik, tetapi semuanya harus berada dalam batas kewajaran. Sebab harta yang baik bukan harta yang hanya tersimpan, tetapi harta yang memberikan manfaat. Konsumsi dalam Islam akhirnya bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan cara menghadirkan kehidupan yang layak tanpa kehilangan kesadaran bahwa setiap nikmat memiliki pertanggungjawaban.
Tahap ketiga adalah wealth purification, penyucian harta. Inilah salah satu karakter paling khas dalam pengelolaan kekayaan Islami. Allah memerintahkan Nabi untuk mengambil zakat dari harta manusia agar harta itu membersihkan dan menyucikan mereka. Zakat mengajarkan bahwa di dalam harta yang kita miliki terdapat hak yang harus ditunaikan. Kekayaan tidak boleh membuat seseorang merasa sepenuhnya menjadi pemilik mutlak, karena pada hakikatnya manusia hanyalah penerima amanah dari Allah. Karena itu, semakin besar kemampuan ekonomi seseorang, semakin besar pula peluangnya menghadirkan kemanfaatan. Kekayaan yang disucikan bukan hanya menjadi bersih secara finansial, tetapi juga dapat membersihkan hati dari keserakahan, egoisme, dan kecenderungan menjadikan harta sebagai pusat kehidupan.
Tahap keempat adalah wealth distribution, yaitu mengalirkan harta kepada pihak lain. Islam tidak menghendaki kekayaan berhenti pada kelompok tertentu dan berputar hanya di antara orang-orang yang sudah kuat secara ekonomi. Karena itu, syariat menghadirkan berbagai instrumen distribusi: zakat sebagai kewajiban, infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian, hibah sebagai pemberian, wakaf sebagai investasi sosial, serta wasiat dan waris sebagai mekanisme distribusi antargenerasi. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa tangan yang berada di atas lebih baik daripada tangan yang berada di bawah. Pesannya jelas: kekayaan seharusnya menciptakan daya ungkit bagi kehidupan orang lain. Harta menjadi lebih bermakna ketika ia tidak hanya menghidupi pemiliknya, tetapi juga menguatkan keluarga, memberdayakan masyarakat, dan membuka jalan bagi kebaikan.
Tahap kelima adalah wealth protection, yaitu melindungi dan menjaga keberlanjutan harta. Islam tidak mengajarkan umatnya untuk mengabaikan masa depan atas nama tawakal. Justru Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah. Karena itu, menabung, memiliki aset produktif, menyiapkan kebutuhan pendidikan anak, mengelola risiko, melakukan perencanaan waris, dan menjaga keberlanjutan usaha merupakan bagian dari ikhtiar. Perlindungan harta bukan berarti mencintai dunia secara berlebihan, melainkan memastikan amanah yang dititipkan Allah dapat terus memberikan manfaat. Harta yang dikelola dengan baik semestinya tidak hanya menyelesaikan kebutuhan hari ini, tetapi juga mempersiapkan kehidupan keluarga dan kebermanfaatan generasi yang akan datang.
Kelima tahapan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu orientasi yang jauh lebih tinggi, yaitu al-bāqiyāt ash-shāliḥāt. QS. al-Kahf ayat 46 mengingatkan bahwa harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, sementara al-bāqiyāt ash-shāliḥāt lebih baik di sisi Allah. Di sinilah paradigma pengelolaan harta Islami menemukan ruhnya. Harta yang diperoleh secara halal, digunakan secara bijak, disucikan dengan zakat, didistribusikan untuk kemaslahatan, dan dilindungi untuk keberlanjutan, pada akhirnya dapat ditransformasikan menjadi amal saleh. Maka ukuran keberhasilan seorang Muslim bukan hanya seberapa besar kekayaannya, tetapi seberapa besar kebaikan yang mampu dilahirkan dari kekayaan tersebut. Sebab harta akan berhenti menjadi milik kita ketika kehidupan berakhir, tetapi kebaikan yang lahir darinya dapat terus tinggal sebagai bekal perjalanan menuju Allah.
Pesantren Raudhatul Irfan, 16 Agustus 2026
.png)
0 Komentar