Mengubah Kekhawatiran Menjadi Kepercayaan: Membaca Masa Depan Pesantren dengan Iceberg Analysis dan U Process
Dr. H. Irfan Soleh, S.Th.I, MBA
Pesantren selama berabad-abad telah menjadi tempat lahirnya ulama, pemimpin, dan penjaga nilai-nilai Islam di Nusantara. Kepercayaan masyarakat kepada pesantren dibangun melalui tradisi keilmuan, keteladanan para kiai, serta pembentukan akhlak yang kuat. Namun, di tengah semakin tingginya harapan masyarakat terhadap pendidikan yang aman dan berkualitas, muncul tantangan baru yang tidak boleh diabaikan. Hasil riset Alvara Institute tahun 2026 menunjukkan bahwa kekhawatiran terbesar orang tua ketika akan memondokkan anaknya justru berkaitan dengan keamanan. Sebanyak 69 persen responden mengkhawatirkan kekerasan dan perundungan, sedangkan 61,8 persen mengkhawatirkan pelecehan. Angka tersebut jauh melampaui kekhawatiran terhadap fasilitas, biaya pendidikan, maupun kualitas pembelajaran. Jika keamanan kini menjadi pertimbangan utama masyarakat dalam memilih pesantren, sudahkah kita membangun pesantren yang tidak hanya unggul dalam mentransmisikan ilmu, tetapi juga mampu menghadirkan rasa aman bagi setiap santri yang dititipkan orang tuanya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita tidak cukup hanya melihat berbagai kasus yang muncul di permukaan. Diperlukan cara pandang yang mampu membaca persoalan secara utuh. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah Iceberg Analysis. Dalam pendekatan ini, kasus kekerasan hanyalah events, yaitu peristiwa yang terlihat di permukaan. Ketika peristiwa serupa terus berulang di berbagai lembaga, ia berubah menjadi patterns, sebuah pola yang menunjukkan bahwa persoalan bukan lagi bersifat insidental. Di bawahnya terdapat structures, yaitu tata kelola, sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, pembagian kewenangan, hingga budaya organisasi yang belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya kekerasan. Pada lapisan terdalam terdapat mental models, yaitu cara berpikir, keyakinan, dan asumsi yang tanpa disadari memengaruhi perilaku seluruh warga pesantren.
Lapisan mental model inilah yang sesungguhnya paling menentukan. Dalam sebagian praktik pendidikan, masih ditemukan anggapan bahwa kekerasan merupakan bagian dari proses pendisiplinan, senioritas harus diterima tanpa batas, melaporkan pelanggaran berarti membuka aib lembaga, atau kepatuhan kepada guru harus menghilangkan keberanian menyampaikan kebenaran. Padahal nilai-nilai luhur pesantren seperti ta’dzim, khidmah, dan ngalap barakah tidak pernah mengajarkan kekerasan ataupun pembiaran terhadap kezaliman. Persoalan yang dihadapi bukanlah ajaran pesantrennya, melainkan cara sebagian orang memahami dan mempraktikkan ajaran tersebut. Ketika cara berpikir yang keliru diwariskan secara turun-temurun, ia perlahan berubah menjadi budaya yang sulit dikoreksi karena dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
Apabila akar persoalan berada pada cara berpikir dan budaya organisasi, maka solusi yang dibutuhkan tentu tidak cukup hanya dengan membuat aturan baru. Di sinilah U Process memberikan perspektif yang menarik. Transformasi dimulai dari keberanian melihat kenyataan apa adanya, tanpa menutup-nutupi persoalan demi menjaga citra lembaga. Rasa aman harus dipandang sebagai bagian dari mutu pendidikan, sama pentingnya dengan kualitas pembelajaran, kedalaman ilmu agama, maupun prestasi santri. Kesadaran ini menjadi titik awal agar seluruh perubahan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan benar-benar lahir dari komitmen moral untuk melindungi setiap anak yang belajar di pesantren.
Langkah berikutnya adalah membangun budaya mendengar. Pesantren perlu membuka ruang dialog dengan santri, ustaz, musyrif, alumni, wali santri, bahkan tenaga kependidikan. Pengalaman mereka merupakan sumber informasi yang sangat berharga untuk membaca persoalan yang selama ini mungkin tidak terlihat oleh para pengambil kebijakan. Survei kepuasan santri, forum musyawarah berkala, kotak aspirasi, kanal pengaduan digital, hingga wawancara rutin dengan wali santri dapat menjadi instrumen untuk menangkap suara-suara yang selama ini tidak terdengar. Ketika sebuah lembaga mampu mendengar sebelum mengambil keputusan, kebijakan yang lahir akan lebih tepat sasaran dan memperoleh dukungan dari seluruh warga pesantren.
Kesadaran tersebut kemudian harus diterjemahkan ke dalam perubahan sistem yang nyata. Pesantren perlu memiliki kebijakan perlindungan santri yang jelas, standar operasional pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, jaminan kerahasiaan pelapor, serta tim penanganan yang memiliki kompetensi dan integritas. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan adil sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa persoalan diselesaikan hanya demi menjaga nama baik lembaga. Justru nama baik pesantren akan semakin kuat ketika masyarakat melihat adanya keberanian untuk memperbaiki diri secara terbuka dan bertanggung jawab.
Transformasi juga harus menyentuh kualitas sumber daya manusia. Para kiai, pengasuh, ustaz, musyrif, dan pengurus asrama perlu memperoleh pelatihan secara berkala mengenai kepemimpinan yang melindungi, komunikasi empatik, psikologi perkembangan remaja, penyelesaian konflik, perlindungan anak, serta teknik pendampingan santri. Pada saat yang sama, santri juga perlu dibekali pendidikan mengenai adab pergaulan, perlindungan diri, etika bermedia digital, kesadaran terhadap batas-batas interaksi yang sehat, serta keberanian melaporkan tindakan yang merugikan dirinya maupun orang lain. Pencegahan hanya akan berhasil apabila seluruh warga pesantren memiliki pengetahuan dan kesadaran yang sama.
Di sisi lain, hubungan antara pesantren dan wali santri perlu berkembang menjadi kemitraan yang lebih erat. Orang tua tidak cukup hanya menyerahkan pendidikan kepada pesantren, sementara pesantren juga tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga. Komunikasi berkala mengenai perkembangan santri, program parenting, laporan evaluasi pengasuhan, serta forum konsultasi bersama perlu menjadi budaya baru dalam pengelolaan pesantren. Dengan demikian, setiap persoalan dapat dikenali lebih dini, diselesaikan secara kolaboratif, dan dicegah sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih besar.
Transformasi berikutnya adalah membangun budaya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Pesantren perlu melakukan audit budaya organisasi secara berkala, memetakan potensi risiko di setiap unit pengasuhan, mengevaluasi efektivitas aturan yang telah dibuat, serta membuka ruang pembelajaran dari berbagai praktik baik yang berkembang di pesantren lain. Perubahan tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen atau pembentukan tim, tetapi harus menjadi budaya belajar yang terus hidup. Pesantren yang besar bukanlah pesantren yang mengaku tidak pernah memiliki masalah, melainkan pesantren yang memiliki kemampuan untuk belajar, memperbaiki diri, dan tumbuh dari setiap tantangan yang dihadapi.
Pada akhirnya, hasil riset Alvara Institute tidak seharusnya dibaca sebagai kritik terhadap pesantren, melainkan sebagai cermin yang memantulkan harapan masyarakat. Kepercayaan kepada pesantren sesungguhnya masih sangat besar, tetapi kepercayaan itu kini disertai harapan agar setiap santri memperoleh perlindungan yang sama besarnya dengan ilmu yang dipelajarinya. Ketika cara berpikir berubah, budaya organisasi diperbaiki, tata kelola diperkuat, kepemimpinan ditransformasikan, dan seluruh warga pesantren bergerak dalam semangat menjaga martabat manusia, maka kekhawatiran perlahan akan berganti menjadi kepercayaan. Di situlah pesantren tidak hanya berhasil melahirkan generasi yang alim dan berakhlak, tetapi juga menjadi ruang pendidikan yang aman, manusiawi, dan relevan dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan jati dirinya sebagai penjaga nilai-nilai Islam.
*Pengasuh Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis, 23 Juli 2026
.png)
0 Komentar