FILSAFAT DISIPLIN PESANTREN; Menelusuri Corak Peraturan dan Hukuman dalam Tradisi Pendidikan Islam

Penulis: Irfan Soleh


Peraturan dan hukuman di pesantren pada dasarnya tidak lahir dari ruang kosong. Ia dibentuk oleh cara pandang pesantren terhadap manusia, ilmu, adab, otoritas, dan tujuan pendidikan itu sendiri. Karena itu, ketika kita membahas corak peraturan pesantren, sesungguhnya kita sedang membahas filsafat pendidikan pesantren: manusia seperti apa yang ingin dibentuk, melalui jalan seperti apa, dan dengan relasi kuasa seperti apa antara guru dan murid. Di sinilah menariknya dunia pesantren. Sebab aturan di pesantren bukan sekadar instrumen administrasi, melainkan bagian dari proses tarbiyah, riyadhah, dan pembentukan habitus kehidupan. Pertanyaannya, apakah seluruh aturan dan hukuman yang selama ini berjalan benar-benar masih selaras dengan tujuan luhur pendidikan Islam, atau justru sebagian telah berubah menjadi mekanisme kontrol yang kehilangan ruh pendidikannya?


Secara filosofis, corak peraturan pesantren tradisional sangat dipengaruhi oleh paradigma tasawuf dan pendidikan adab. Dalam tradisi ini, manusia dipandang bukan hanya makhluk rasional, tetapi juga makhluk nafsani yang harus ditundukkan melalui latihan disiplin. Karena itu lahirlah berbagai aturan ketat: bangun sebelum subuh, wajib jamaah, pembatasan keluar pondok, pengawasan pergaulan, hingga pembiasaan hidup sederhana. Semua itu berangkat dari konsep mujahadatun nafs—perjuangan melawan hawa nafsu—yang dalam tradisi sufi dianggap sebagai fondasi pembentukan insan kamil. Hukuman dalam corak ini dipahami bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai bentuk ta’dib (pendidikan adab). Seorang santri dihukum agar sadar, bukan agar hancur. Karena itu dalam idealitasnya, hukuman mestinya dilakukan dengan kasih sayang spiritual, bukan kemarahan emosional.


Dari perspektif teori pendidikan klasik Islam, corak aturan pesantren juga dipengaruhi konsep hierarki ilmu dan otoritas guru. Dalam banyak kitab adab seperti karya Az-Zarnuji, keberhasilan ilmu diyakini sangat berkaitan dengan penghormatan murid kepada guru dan keteraturan hidup murid. Maka disiplin bukan sekadar alat ketertiban sosial, tetapi bagian dari keberkahan ilmu. Karena itu muncul budaya “sami’na wa atha’na” kepada kiai dan ustadz. Pelanggaran aturan sering dipandang bukan hanya kesalahan administratif, melainkan pelanggaran terhadap adab dan keberkahan. Di sini hukuman memiliki dimensi moral-spiritual, bukan sekadar legal-formal. Namun dalam praktik modern, paradigma ini kadang berubah menjadi otoritarianisme ketika penghormatan kepada guru tidak lagi dibarengi kesadaran pedagogis dan perlindungan psikologis terhadap santri.


Jika dianalisis menggunakan teori pendidikan modern, banyak peraturan pesantren memiliki corak behavioristik. Teori behaviorisme yang dipengaruhi tokoh seperti B. F. Skinner memandang perilaku manusia dapat dibentuk melalui stimulus, reward, dan punishment. Dalam praktik pesantren, ini tampak pada sistem poin pelanggaran, hukuman fisik ringan, tugas kebersihan, pengurangan hak tertentu, atau pemberian penghargaan bagi santri teladan. Tujuannya adalah membentuk kebiasaan disiplin melalui pengondisian perilaku. Pendekatan ini memang efektif menciptakan keteraturan massal, terutama dalam komunitas besar dengan ribuan santri. Tetapi kelemahannya, santri kadang patuh karena takut hukuman, bukan karena memahami nilai. Akibatnya disiplin menjadi eksternal, belum menjadi kesadaran internal.


Sementara itu, pesantren modern mulai dipengaruhi teori pendidikan humanistik yang dikembangkan tokoh seperti Carl Rogers dan Abraham Maslow. Dalam pendekatan ini, manusia dipandang memiliki potensi intrinsik untuk berkembang jika diberikan lingkungan yang aman, bermakna, dan penuh penghargaan. Maka hukuman mulai bergeser dari hukuman fisik menuju konsekuensi edukatif, dialog reflektif, konseling, restorative discipline, dan pembinaan karakter. Pelanggaran tidak lagi hanya ditanya “apa hukumannya?”, tetapi juga “mengapa itu terjadi?” dan “bagaimana memperbaikinya?”. Corak ini lebih dekat dengan konsep rahmah dalam pendidikan Islam, karena menempatkan guru sebagai pembimbing pertumbuhan jiwa, bukan sekadar penjaga ketertiban.


Dalam perspektif sosiologi pendidikan, peraturan pesantren juga berfungsi membentuk kultur kolektif. Pierre Bourdieu menyebut proses ini sebagai pembentukan habitus: pola hidup, cara berpikir, dan refleks sosial yang tertanam melalui pengulangan. Itulah sebabnya aturan pesantren sering menyentuh hal-hal kecil: cara berpakaian, cara makan, cara berbicara, hingga cara tidur. Pesantren memahami bahwa karakter tidak dibentuk melalui ceramah saja, tetapi melalui lingkungan hidup yang terus menerus mengondisikan perilaku. Dari sini kita bisa memahami mengapa pesantren cenderung memiliki regulasi yang lebih detail dibanding sekolah biasa. Sebab pesantren bukan hanya lembaga transfer ilmu, tetapi ekosistem pembentukan kepribadian total.


Namun dalam perkembangan kontemporer, muncul kritik serius terhadap corak hukuman yang represif di sebagian pesantren. Perspektif psikologi perkembangan dan perlindungan anak menilai bahwa hukuman fisik, penghinaan verbal, perpeloncoan, atau hukuman yang mempermalukan dapat merusak kesehatan mental dan perkembangan identitas anak. Negara melalui berbagai regulasi perlindungan anak menekankan bahwa lembaga pendidikan wajib menjaga keamanan fisik dan psikologis peserta didik. Karena itu, pesantren hari ini menghadapi tantangan besar: bagaimana mempertahankan tradisi disiplin dan adab tanpa jatuh pada kekerasan dan trauma. Di sinilah diperlukan transformasi dari paradigma “hukuman untuk membuat jera” menuju “konsekuensi untuk menumbuhkan kesadaran”.


Dalam filsafat pendidikan Islam sendiri sebenarnya terdapat landasan kuat untuk disiplin positif. Konsep ta’dib dalam pemikiran Syed Muhammad Naquib al-Attas menempatkan pendidikan sebagai proses penanaman adab dan pengenalan posisi yang tepat dalam tatanan kehidupan. Tujuan akhirnya bukan ketakutan, tetapi kesadaran moral. Maka hukuman seharusnya menjadi jalan menuju refleksi diri, tanggung jawab, dan perbaikan hubungan sosial. Hukuman yang merendahkan martabat manusia justru bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam itu sendiri, karena Islam memuliakan manusia sebagai makhluk yang memiliki kehormatan (karamah insaniyah).


Karena itu, masa depan peraturan pesantren kemungkinan akan bergerak menuju sintesis baru: tetap menjaga disiplin kolektif khas pesantren, tetapi dengan pendekatan psikologis, pedagogis, dan spiritual yang lebih sehat. Aturan tetap diperlukan, sebab tanpa disiplin pendidikan akan kehilangan struktur. Namun disiplin yang matang bukan disiplin yang lahir dari rasa takut semata, melainkan disiplin yang tumbuh menjadi kesadaran batin. Pesantren yang berhasil bukan hanya yang paling tertib, tetapi yang mampu melahirkan santri yang beradab, dewasa, mampu mengendalikan diri, dan memahami makna di balik aturan yang dijalankannya.


Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis, Minggu 10 Mei 2026