Menyelami Bangunan Fiqih Puasa dalam Empat Kitab Turats Syafi‘iyyah

Penulis: Irfan Soleh


Di pesantren-pesantren kita, bab puasa bukan sekadar materi fikih musiman yang muncul menjelang Ramadan. Ia adalah latihan memahami bagaimana syariat dibangun secara runtut, sistematis, dan penuh hikmah. Ketika seorang santri membuka Kāsyifatus Sajā, lalu membandingkannya dengan فتح القريب المجيب, kemudian memperdalamnya melalui فتح المعين dan الثِّمَارُ الْيَانِعَة, ia sebenarnya sedang menyaksikan satu bangunan ilmu yang utuh. Bangunan itu terdiri dari syarat wajib, syarat sah, rukun, dan pembatal. Empat unsur ini bukan sekadar klasifikasi akademik, melainkan kerangka berpikir yang membuat ibadah tidak dilakukan secara serampangan.


Semua kitab tersebut berdiri di atas fondasi mazhab Syafi‘i. Karena itu, secara substansi tidak ada pertentangan di antara mereka. Perbedaan hanya terletak pada cara menyusun, meringkas, atau memperluas penjelasan. Kāsyifatus Sajā, yang menjadi syarah Safinatun Najah, menyajikan rumusan yang sederhana dan mudah dicerna. Fathul Qorib memberi struktur yang sistematis dan menjadi pegangan awal banyak santri. Ats-Tsimarul Yāni‘ah memperluas dengan sentuhan penjelasan yang lebih detail. Fathul Muin, dengan gaya yang lebih matang, mengurai rincian teknis yang kadang tidak disadari oleh pemula.


Ketika para ulama itu menjelaskan syarat wajib puasa, mereka ingin memastikan bahwa kewajiban tidak dibebankan kepada orang yang memang belum atau tidak mampu memikulnya. Islam, baligh, berakal, mampu, dan tidak sedang dalam safar menjadi pagar awal kewajiban. Ini bukan formalitas. Ini adalah bentuk rahmat. Seorang anak kecil boleh berpuasa dan sah puasanya, tetapi ia belum dituntut secara hukum. Orang sakit atau musafir diberi keringanan. Di sini terlihat bahwa fiqih bukan sekadar hukum kaku, tetapi hukum yang hidup bersama realitas manusia.


Beranjak ke syarat sah, pembahasannya menjadi lebih teknis. Islam dan akal tetap menjadi fondasi, tetapi ditambahkan unsur suci dari haid dan nifas serta kepastian masuknya waktu. Para ulama membedakan antara “wajib” dan “sah” agar tidak terjadi kekacauan berpikir. Seorang anak kecil tidak wajib, tetapi jika ia berpuasa dengan benar, puasanya sah. Sebaliknya, seorang wanita haid tetap mukallaf, tetapi puasanya tidak sah jika dilakukan dalam keadaan tersebut. Di sinilah kecermatan fiqih terlihat. Ia memisahkan antara beban hukum dan validitas pelaksanaan.


Masuk ke rukun puasa, pembahasan menjadi sangat inti. Semua kitab sepakat bahwa hakikat puasa bertumpu pada dua perkara: niat dan imsak. Niat adalah kerja hati, sedangkan imsak adalah kerja fisik. Tanpa niat, puasa tidak memiliki ruh. Tanpa imsak, puasa kehilangan bentuk. Keduanya menyatu. Dalam mazhab Syafi‘i, niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari. Ketelitian ini mengajarkan disiplin. Puasa bukan sekadar menahan lapar, tetapi kesadaran yang direncanakan.


Kemudian pembatal puasa dijelaskan dengan rinci. Masuknya sesuatu ke dalam jauf melalui lubang terbuka secara sengaja, muntah yang disengaja, jima‘, keluarnya mani karena mubasyarah, haid, nifas, gila, dan murtad—semuanya menjadi faktor yang merusak puasa. Di sini Fathul Muin biasanya tampil paling detail dalam menjelaskan konsep jauf dan manfadz. Para ulama tidak sekadar menyebut “makan dan minum”, tetapi merumuskan kaidah umum agar hukum dapat diterapkan pada berbagai kondisi baru. Ini menunjukkan keluasan metodologi fiqih Syafi‘iyyah.

Jika seluruh unsur itu disatukan, tampaklah satu alur yang logis. Syarat wajib menentukan siapa yang dibebani. Syarat sah menentukan apakah ibadah itu valid. Rukun menentukan inti pelaksanaan. Pembatal menjelaskan apa yang merusaknya. Tanpa memahami keempatnya secara utuh, seseorang akan mudah keliru. Ia bisa merasa sudah berpuasa, padahal tidak memenuhi rukun. Atau merasa tidak wajib, padahal syarat wajib telah terpenuhi.


Keindahan turats terlihat ketika kita menyadari bahwa semua pembahasan ini bersumber dari dalil Al-Qur’an dan Sunnah, lalu dirumuskan secara metodologis oleh para imam mazhab. Firman Allah dalam Al-Qur'an tentang kewajiban puasa dan penjelasan Rasulullah dalam hadits-hadits sahih menjadi fondasi. Para ulama tidak membuat hukum baru; mereka menata dan menjelaskan.


Bagi santri, mempelajari perbandingan ini bukan sekadar latihan hafalan. Ini latihan berpikir sistematis. Ia belajar membedakan mana yang menjadi sebab kewajiban, mana yang menjadi syarat sah, mana yang merupakan inti ibadah, dan mana yang membatalkannya. Ketika struktur ini dipahami, fikih tidak lagi terasa rumit. Ia menjadi peta yang jelas.


Di titik inilah kita melihat bahwa bab puasa dalam kitab-kitab tersebut bukan hanya mengajarkan hukum lapar dan haus. Ia mengajarkan ketertiban berpikir, kedisiplinan niat, dan kehati-hatian dalam amal. Dan ketika seorang santri mampu membaca bangunan ini dengan jernih, ia bukan hanya memahami puasa Ramadan, tetapi juga memahami cara kerja fiqih secara keseluruhan.