Memahami Syarat, Rukun, dan Mubṭilāt Puasa dalam Perspektif Ushul dan Fikih

Penulis: Irfan Soleh


Dalam tradisi keilmuan Islam, terutama dalam mazhab Syafi‘i, pembahasan tentang ibadah tidak pernah dilepaskan dari ketelitian definisi. Para ulama tidak hanya menjelaskan apa yang harus dilakukan, tetapi juga merumuskan batasan konseptual yang rapi agar ibadah berdiri di atas pemahaman yang kokoh. Ketika kita berbicara tentang puasa, misalnya, kita tidak cukup hanya mengetahui apa yang membatalkan, tetapi juga perlu memahami apa itu syarat wajib, apa itu syarat sah, apa itu rukun, dan bagaimana kedudukan mubṭilāt dalam bangunan hukum.


Para ulama ushul mendefinisikan syarat secara umum sebagaimana disebutkan dalam Al-Waraqat karya Imam al-Juwayni dengan redaksi yang sangat terkenal:

الشَّرْطُ: مَا يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ الْعَدَمُ، وَلَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُودِهِ وُجُودٌ وَلَا عَدَمٌ لِذَاتِهِ.

Syarat adalah sesuatu yang apabila tidak ada, maka hukum pun tidak ada. Namun keberadaannya belum tentu melahirkan hukum itu sendiri. Ia bukan inti dari ibadah, melainkan sesuatu yang berada di luarnya. Dalam penjelasan lebih lanjut di Al-Bahr al-Muhith karya Badruddin az-Zarkashi ditegaskan bahwa syarat adalah:

أَمْرٌ خَارِجٌ عَنِ الْمَاهِيَّةِ، يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ الْعَدَمُ.

Ia berada di luar hakikat perbuatan, tetapi tanpanya perbuatan itu tidak sah atau tidak wajib.


Dari sini para ulama membedakan antara syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib adalah sesuatu yang menjadi sandaran adanya kewajiban. Ia menentukan apakah seseorang terbebani taklif atau tidak. Para ulama merumuskan:

شَرْطُ الْوُجُوبِ: مَا يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ ثُبُوتُ الْوُجُوبِ.

Baligh, berakal, dan mampu adalah contoh dalam puasa. Tanpa itu, kewajiban tidak melekat. Namun berbeda dengan syarat sah, yang dirumuskan sebagai:

شَرْطُ الصِّحَّةِ: مَا تَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ الصِّحَّةُ، فَلَا يَصِحُّ الْفِعْلُ إِلَّا بِوُجُودِهِ.

Suci dari haid dalam puasa adalah syarat sah. Jika tidak terpenuhi, puasa tidak sah walaupun kewajiban tetap ada untuk menggantinya.


Berbeda lagi dengan rukun. Dalam Jam'ul Jawami' karya Tajuddin as-Subki disebutkan:

الرُّكْنُ: مَا كَانَ جُزْءًا مِنَ الْمَاهِيَّةِ.

Rukun adalah bagian dari hakikat itu sendiri. Ia bukan sesuatu di luar ibadah, tetapi justru inti yang membentuknya. Dalam puasa, niat dan imsak adalah rukun karena tanpa keduanya, puasa tidak terwujud sebagai ibadah. Az-Zarkasyi merangkum perbedaan ini secara tegas:

الرُّكْنُ دَاخِلٌ فِي الْمَاهِيَّةِ، بِخِلَافِ الشَّرْطِ فَإِنَّهُ خَارِجٌ عَنْهَا.

Rukun berada di dalam bangunan ibadah, sedangkan syarat berada di luar namun menopangnya.


Kemudian muncullah pembahasan tentang mubṭilāt, hal-hal yang membatalkan. Dalam kerangka ushul, ia berkaitan dengan konsep al-māni‘. Dalam Jam'ul Jawami' disebutkan:

الْمَانِعُ: مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُودِهِ الْعَدَمُ.

Sesuatu yang jika ada, maka hukum menjadi tidak ada. Dalam konteks ibadah, para fuqaha menyebutnya dengan istilah mubṭil atau mufṭir, yakni sesuatu yang merusak ibadah setelah seseorang memulai melaksanakannya. Mereka merumuskan:

الْمُبْطِلُ: مَا يُفْسِدُ الْعِبَادَةَ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِيهَا.

Dalam pembahasan praktis puasa sebagaimana diterangkan dalam Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, disebutkan berbagai hal yang membatalkan seperti makan, minum, jima‘, muntah dengan sengaja, dan sampainya sesuatu ke dalam rongga. Semua itu adalah contoh konkret dari māni‘ yang jika terjadi, maka puasa yang sedang berlangsung menjadi batal.


Jika direnungkan lebih dalam, bangunan fikih ini menunjukkan betapa tertatanya logika hukum Islam. Rukun dan syarat sama-sama menyebabkan ketiadaan ibadah ketika tidak ada, tetapi keduanya berbeda dalam posisi. Rukun adalah bagian dari hakikat, syarat adalah prasyarat di luar hakikat, sedangkan mubṭil adalah sesuatu yang datang setelah ibadah berjalan lalu merusaknya. Para ulama merangkum relasi ini dengan kalimat yang indah:

الرُّكْنُ وَالشَّرْطُ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِمَا الْعَدَمُ، وَالْمَانِعُ يَلْزَمُ مِنْ وُجُودِهِ الْعَدَمُ.

Di sinilah kita melihat bahwa ibadah bukan sekadar praktik ritual, tetapi bangunan ilmiah yang memiliki fondasi, tiang, dan juga potensi perusak. Memahami perbedaan ini bukan hanya penting untuk ketepatan hukum, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran bahwa setiap ibadah memiliki struktur yang harus dijaga. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi sebuah sistem ibadah yang berdiri di atas syarat, ditegakkan oleh rukun, dan harus dijaga dari segala yang membatalkannya.