Fiqih Puasa di Era Kontemporer: Ketika Kitab Kuning Berdialog dengan Zaman

Penulis: Irfan Soleh


Puasa dalam Islam bukan sekadar menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Ia adalah ibadah yang memadukan dimensi lahir dan batin, syariat dan hakikat, hukum dan hikmah. Di satu sisi, ia memiliki batasan yang tegas: apa yang membatalkan, apa yang mewajibkan qadha, apa yang mewajibkan fidyah. Namun di sisi lain, puasa juga merupakan ruang pendidikan ruhani yang sangat luas. Ketika dunia berubah dengan cepat—teknologi medis berkembang, media digital merambah ruang privat manusia, pola kerja dan kesehatan mental menjadi isu global—muncul pertanyaan: apakah fiqih puasa masih relevan? Ataukah kitab kuning hanya mampu menjawab persoalan masa lalu?


Jika kita membuka kembali lembaran kitab seperti Fathul Qarib, Fathul Muin, Tuhfatul Muhtaj, atau Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, kita justru menemukan bahwa para ulama klasik telah meletakkan fondasi metodologis yang sangat kokoh. Mereka tidak sekadar menyebut daftar kasus, tetapi membangun kerangka berpikir hukum yang lentur dan mampu menjawab zaman.


Salah satu isu kontemporer yang sering muncul adalah persoalan medis modern. Infus, vaksin, transfusi darah, nebulizer, endoskopi, hingga cuci darah adalah kenyataan yang tidak pernah dikenal dalam istilah teknis pada abad pertengahan. Namun dalam kitab kuning telah dibahas dengan sangat rinci tentang konsep “masuknya sesuatu ke dalam jauf melalui lubang yang terbuka secara normal”. Para ulama menjelaskan bahwa batalnya puasa bukan semata karena “masuknya zat”, tetapi karena ia masuk melalui jalur yang secara syar’i dianggap sebagai jalan makan dan minum, serta dilakukan dengan sengaja. Dari kaidah ini, ulama kontemporer dapat menimbang apakah infus nutrisi membatalkan karena menyerupai makan dan minum, atau vaksin yang tidak bersifat nutrisi tidak termasuk pembatal karena tidak melalui jalur pencernaan. Di sini terlihat bahwa kitab kuning tidak ketinggalan zaman; ia menyediakan prinsip, sementara zaman menghadirkan variasi kasus.


Demikian pula ketika umat Islam tinggal di negeri dengan durasi siang yang sangat panjang seperti di Norwegia atau Swedia. Pertanyaan tentang puasa delapan belas atau dua puluh jam bukanlah persoalan yang disebut secara eksplisit dalam teks klasik. Namun kitab-kitab fiqih telah membahas konsep masyaqqah, darurat, dan batas kemampuan manusia. Kaidah “al-masyaqqah tajlibut taysir” bukan slogan kosong; ia adalah prinsip yang hidup. Selama seseorang masih mampu, ia mengikuti waktu lokal. Namun jika benar-benar terancam keselamatan atau kesehatan secara nyata, maka rukhsah menjadi pintu rahmat. Fiqih tidak pernah berdiri untuk menyiksa manusia, melainkan membimbingnya dalam batas kemampuan yang realistis.


Di era digital, tantangan puasa bahkan menjadi lebih subtil. Dahulu, pembahasan tentang “melihat yang haram” atau “syahwat yang disengaja” mungkin terbatas pada perjumpaan fisik. Hari ini, layar gawai menghadirkan dunia tanpa batas. Konten vulgar, pornografi, dan rangsangan visual tersedia dalam genggaman. Kitab kuning memang tidak menyebut media sosial, tetapi ia membahas secara mendalam tentang nazhar ila al-muharram dan keluarnya mani akibat rangsangan yang disengaja. Dalam fiqih klasik ditegaskan bahwa jika seseorang dengan sengaja membangkitkan syahwat hingga keluar mani, puasanya batal. Jika tidak sampai keluar mani, puasanya sah tetapi pahalanya tergerus. Dengan demikian, fiqih puasa tidak berhenti pada sah atau batal; ia menembus ke dimensi tazkiyatun nafs. Puasa adalah latihan menahan bukan hanya perut, tetapi juga mata dan hati.


Isu pekerja berat juga sering mengemuka. Buruh bangunan, petani, nelayan, atau pekerja lapangan menghadapi kondisi fisik yang tidak ringan. Dalam kitab kuning telah dibahas tentang orang yang memiliki pekerjaan berat. Prinsipnya jelas: tidak boleh menjadikan pekerjaan sebagai alasan untuk tidak berniat puasa sejak awal. Namun jika di tengah hari terjadi kondisi yang membahayakan keselamatan atau kesehatan secara nyata, maka ia boleh berbuka dan menggantinya di hari lain. Di sini terlihat keseimbangan antara tanggung jawab ibadah dan realitas kehidupan. Fiqih tidak menafikan realitas, tetapi juga tidak membiarkan realitas menjadi dalih untuk meremehkan kewajiban.


Perkembangan kesadaran tentang kesehatan mental juga menghadirkan pertanyaan baru. Depresi berat, gangguan kecemasan, atau kondisi bipolar kini dipahami secara medis dengan lebih jelas. Dalam kitab-kitab klasik dibahas tentang orang sakit, batasan sakit yang membolehkan berbuka, serta ukuran bahaya terhadap diri. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang jika dipaksakan berpuasa akan memperparah keadaan atau memperlambat kesembuhan. Dari sini para ulama dapat melakukan qiyas terhadap gangguan mental berat yang secara medis terbukti membahayakan jika dipaksakan berpuasa. Sekali lagi, kerangka hukumnya sudah tersedia; yang diperlukan adalah pemahaman yang mendalam dan konsultasi dengan ahli.

Begitu pula persoalan ibu hamil dan menyusui di era modern. Pompa ASI, ibu bekerja, dan tekanan ekonomi adalah realitas hari ini. Namun pembahasan tentang wanita hamil dan menyusui telah ada sejak dahulu. Jika kekhawatiran tertuju pada diri sendiri, maka ia cukup qadha. Jika kekhawatiran tertuju pada keselamatan anak, dalam madzhab Syafi’i ia wajib qadha dan fidyah. Detail teknis boleh berubah, tetapi ruh hukumnya tetap sama: menjaga jiwa dan keturunan.


Semua ini menunjukkan bahwa kitab kuning bukanlah teks beku. Ia adalah khazanah metodologi. Para ulama dahulu membangun sistem berpikir yang berbasis pada dalil, kaidah, dan maqashid. Mereka tidak mungkin menyebut setiap teknologi masa depan, tetapi mereka telah menyiapkan perangkat untuk menilainya. Di sinilah letak pentingnya pendidikan fiqih di pesantren: bukan sekadar menghafal bahwa “ini batal, itu tidak”, melainkan memahami mengapa ia batal dan bagaimana cara menimbang kasus baru.


Puasa di era kontemporer justru menantang kita untuk kembali serius mempelajari turats. Dunia boleh berubah dengan cepat, tetapi manusia tetaplah manusia dengan kebutuhan, kelemahan, dan potensi yang sama. Lapar tetap lapar, syahwat tetap syahwat, sakit tetap sakit, dan rahmat Allah tetap luas. Kitab kuning mengajarkan bahwa hukum Islam tidak berdiri di ruang hampa; ia berdialog dengan realitas tanpa kehilangan prinsip. Maka selama kaidah-kaidah itu dipahami dan dihidupkan, fiqih puasa akan selalu mampu menjawab zaman—bukan dengan meninggalkan tradisi, tetapi dengan menghidupkannya.