Dinamika Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi’i: Dari Matan Ringkas hingga Analisis Kontemporer
Penulis: Irfan Soleh
Puasa bukan sekadar ibadah tahunan yang hadir bersama Ramadhan, tetapi sebuah medan tarbiyah ruhani dan intelektual yang sejak awal dirumuskan dengan sangat sistematis oleh para fuqaha. Kewajibannya ditegaskan langsung oleh Allah dalam firman-Nya, “Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyām” (QS. Al-Baqarah: 183), sebuah seruan yang menempatkan puasa dalam barisan ibadah agung yang membentuk ketakwaan. Nabi Muhammad ﷺ pun menegaskannya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam. Dari dua landasan agung inilah para ulama mazhab Syafi’i membangun bangunan fiqih puasa yang kokoh, terstruktur, dan terus berkembang secara metodologis.
Dalam khazanah Syafi’iyyah, pembahasan puasa dapat ditelusuri melalui beberapa kitab turats yang berjenjang. Di tingkat dasar terdapat Kasyifatus Saja yang menyajikan fiqih dalam bentuk ringkas, lugas, dan mudah dicerna. Kitab ini memaparkan puasa sebagai “imsak”, menahan diri dari hal-hal tertentu dalam waktu tertentu dengan niat. Redaksinya sederhana, namun cukup untuk membekali santri dengan kerangka hukum pokok. Tidak banyak rincian khilaf atau analisis ushul, karena orientasinya adalah ta‘līm dasar.
Beranjak ke At-Tsimar al-Yani'ah, pembahasan mulai terasa lebih naratif dan pedagogis. Kitab ini tidak hanya menyampaikan hukum, tetapi juga menjelaskan istilah dan memberikan konteks praktis. Ia menjadi jembatan antara hafalan matan dan pemahaman yang lebih aplikatif. Pada tahap ini, santri mulai diajak memahami mengapa niat harus dilakukan di malam hari untuk puasa wajib dan bagaimana membedakan antara puasa fardhu dan sunnah dalam praktiknya.
Kedalaman mulai terasa dalam Fathul Qorib. Dalam kitab ini, definisi puasa dirumuskan secara formal: “waṣ-ṣawmu syar‘an imsākun ‘an asy-yā’in makhṣūṣah fī zamānin makhṣūṣin bi niyyah.” Di sini terlihat kerapian metodologis mazhab Syafi’i. Syarat wajib, syarat sah, rukun, dan pembatal disusun dengan sistematika yang lebih matang. Konsep tabyīt an-niyyah ditegaskan secara eksplisit, menunjukkan konsistensi mazhab dalam menjadikan niat sebagai fondasi sahnya ibadah mahdhah.
Namun puncak kedalaman analisis tampak dalam Fathul Mu'in. Kitab ini bukan sekadar mengulang rumusan hukum, tetapi memperluasnya dengan rincian konseptual. Ketika membahas pembatal puasa, misalnya, disebutkan bahwa puasa rusak karena masuknya ‘ain ke dalam jauf melalui manfadz maftuh. Redaksi ini sederhana, tetapi implikasinya sangat luas. Istilah ‘ain membatasi pada substansi material, bukan sekadar rasa atau bau. Jauf merujuk pada rongga dalam tubuh yang secara fiqh dianggap sebagai pusat penerimaan makanan atau sesuatu yang setara dengannya. Manfadz maftuh menunjuk pada lubang alami yang terbuka, seperti mulut dan hidung. Dari tiga konsep ini lahir metodologi qiyas yang memungkinkan ulama kontemporer menganalisis kasus-kasus modern seperti infus, inhaler, atau prosedur medis lainnya.
Perbedaan keempat kitab tersebut bukanlah perbedaan hukum pokok, sebab semuanya berada dalam satu koridor mazhab. Yang berbeda adalah tingkat elaborasi dan pendekatan metodologisnya. Kasyifatus Saja bersifat edukatif-dasar, Fathul Qorib bersifat sistematis-matan, dan Fathul Mu’in menunjukkan karakter tarjihi dan analitis. Evolusi ini mencerminkan dinamika literatur fiqih Syafi’i yang bergerak dari mukhtashar menuju tahqiq.
Dalil-dalil puasa yang mereka jadikan landasan tetap berpijak pada nash. Batas waktu puasa diambil dari firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 187 tentang terangnya benang putih dari benang hitam, yang dipahami sebagai fajar shadiq. Kewajiban kafarat bagi pelaku jima’ di siang Ramadhan bersandar pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang sahabat yang datang mengadu kepada Nabi ﷺ. Menariknya, mazhab Syafi’i membatasi kafarat hanya pada kasus jima’, tidak pada pembatal lain, berdasarkan kaidah bahwa hukum kafarat bersifat tauqifi dan tidak boleh diperluas tanpa dalil.
Dalam konteks Ma’had ‘Aly, yang menarik bukan hanya hasil hukumnya, tetapi metodologi istinbathnya. Ketika membahas infus nutrisi, misalnya, pertanyaannya bukan sekadar “batal atau tidak”, melainkan apa ‘illat yang digunakan. Apakah karena wushul al-‘ain semata, atau karena makna taghdziyah yang menyerupai makan? Perdebatan ini menunjukkan bahwa fiqih bukanlah sekadar daftar halal-haram, melainkan proses berpikir yang terstruktur.
Demikian pula dalam pembahasan niat. Hadits “innamal a‘mālu bin-niyyāt” menjadi dasar universal, tetapi mazhab Syafi’i menambahkan ketentuan tabyit pada puasa wajib. Ini menunjukkan perpaduan antara dalil naqli dan pendekatan qiyas terhadap ibadah mahdhah yang membutuhkan ta’yin yang jelas. Puasa sunnah diberi kelonggaran niat di siang hari, sebagaimana dicontohkan dalam riwayat Imam Muslim, tetapi tetap dalam batas belum melakukan pembatal.
Jika direnungkan, perjalanan dari Kasyifatus Saja hingga Fathul Mu’in menggambarkan tangga intelektual dalam pendidikan pesantren. Santri tidak langsung diajak pada kompleksitas khilaf, melainkan dibimbing melalui tahapan yang terstruktur. Namun pada akhirnya, mereka diarahkan untuk memahami bahwa fiqih adalah disiplin ilmu yang hidup, responsif terhadap realitas, dan tetap setia pada prinsip nash dan kaidah ushul.
Puasa, dalam perspektif ini, bukan hanya latihan menahan lapar, tetapi juga latihan berpikir disiplin. Ia melatih ruh untuk tunduk dan akal untuk tertib. Dalam tradisi Syafi’iyyah, keduanya berjalan seiring. Ibadah dibangun di atas dalil, dan dalil dipahami melalui metodologi. Di situlah letak keindahan fiqih: ia menjaga kesucian nash sekaligus memberi ruang bagi akal untuk berkhidmat pada wahyu.
.png)
0 Komentar