Pesantren Wealth Fund; Model SWF Ala Pesantren
Penulis: Irfan Soleh
Pesantren tidak hanya dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, tetapi juga sebagai pusat pembentukan karakter, nilai-nilai moral, dan transformasi sosial. Namun, seiring tantangan zaman, pesantren dihadapkan pada kebutuhan untuk lebih mandiri secara ekonomi agar tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, donatur, atau iuran santri. Salah satu model inovatif yang mulai dilirik adalah pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) versi pesantren — yaitu dana kekayaan strategis yang dikelola profesional oleh pesantren untuk menopang keberlangsungan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat. Apa Itu SWF dan Mengapa Relevan untuk Pesantren? Langkah Strategis apa yang bisa dilakukan untuk membangun Pesantren Wealth Fund?
Secara umum, Sovereign Wealth Fund adalah dana milik negara yang diinvestasikan ke berbagai aset (saham, properti, infrastruktur, dan lainnya) untuk memastikan kedaulatan ekonomi jangka panjang. Contohnya termasuk Temasek Holdings (Singapura), PIF (Arab Saudi), atau INA (Indonesia Investment Authority). Model serupa dapat diterapkan dalam skala mikro berbasis komunitas, yaitu pesantren sebagai "negara kecil" yang memiliki aset, penduduk (santri), kebijakan internal, dan visi pembangunan jangka panjang.
Beberapa Langkah Strategis yang bisa dilakukan untuk membangun Pesantren Wealth Fund yaitu Pertama, Identifikasi dan Konsolidasi Aset Awal. Pesantren dapat mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki seperti Tanah wakaf produktif, Unit usaha pesantren (koperasi, toko, pertanian, dll.), Donasi atau endowment (wakaf uang), Bangunan yang bisa disewakan atau dikembangkan. Aset-aset ini kemudian dikonsolidasikan ke dalam badan pengelola terpisah yang berorientasi profit namun tetap sejalan dengan visi sosial-keagamaan pesantren. Kedua, Pembentukan Badan Investasi Pesantren. Seperti halnya lembaga amil zakat memiliki Lembaga Pengelola Investasi Wakaf, pesantren bisa membentuk Badan Pengelola Investasi Pesantren (BPIP) atau Pesantren Asset Management. Lembaga ini bertugas untuk mengelola aset dan investasi secara syariah, Membuat portofolio usaha: pertanian, properti, digital, kuliner, dll. Menyalurkan hasil keuntungan untuk subsidi pendidikan, beasiswa, dan pengembangan pesantren
Ketiga, Membangun Ekosistem Bisnis Santri. Dana hasil pengelolaan bisa digunakan untuk Inkubator bisnis santri (dari kelas hingga lapangan), Startup pesantren (misal: fintech syariah kecil, e-commerce, peternakan modern), Pelatihan keuangan dan investasi syariah bagi santri senior dan alumni. Keempat, Wakaf Produktif dan Wakaf Uang. Pesantren dapat mengundang alumni dan masyarakat untuk berwakaf uang, bukan hanya tanah atau bangunan. Dana ini kemudian dikelola dalam skema investasi yang aman dan halal, seperti Sukuk mikro, Investasi UMKM binaan pesantren, Kemitraan dengan BUMDes atau Koperasi Syariah. Kemudian Kelima, Transparansi dan Tata Kelola Modern. Agar kepercayaan publik tetap tinggi, pesantren harus menyusun laporan keuangan rutin dan transparan, Menggunakan sistem digital akuntansi syariah, Mengadakan audit tahunan dan laporan kepada musyawarah wali santri dan alumni
Jika berhasil dikelola, "Pesantren Wealth Fund" bisa menjadi dana abadi pesantren, Sumber beasiswa internal yang berkelanjutan, Model kemandirian ekonomi umat berbasis komunitas, dan Ekosistem ekonomi syariah dari, oleh, dan untuk pesantren. Lebih dari itu, pesantren akan menjadi aktor ekonomi alternatif di tengah sistem keuangan konvensional yang cenderung eksklusif dan kapitalistik. Model ini bukanlah mimpi. Beberapa pesantren di Indonesia termasuk Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis, akan dan telah memulai langkah-langkah serupa meskipun belum menggunakan istilah SWF. Dengan pengelolaan profesional, nilai-nilai keikhlasan, dan visi jangka panjang, pesantren bisa menjadi motor penggerak ekonomi umat berbasis spiritualitas dan kemandirian. Inilah waktunya pesantren bukan hanya mengajarkan ilmu, tapi juga mengelola kekayaan dengan ilmu — demi kemaslahatan umat. Semoga, Amin...
Pesantren Raudhatul Irfan, Selasa 12 Agustus 2025
0 Komentar